DLH Gelar Rakor Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Aula DLH Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 24 kecamatan, instansi terkait, serta pelaku usaha di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan, baik yang bersumber dari kegiatan industri, pertanian, maupun rumah tangga. Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Bapak Ir. Budi Santoso, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo saat ini menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pencemaran air sungai dan udara di kawasan padat penduduk.
“Kami mencatat setidaknya ada 5 titik sungai yang masuk dalam kategori tercemar sedang hingga berat berdasarkan pemantauan terakhir. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan dan industri juga menjadi perhatian serius. Rakor ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan,” ujar Budi.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyoroti beberapa isu krusial, antara lain:
- Pencemaran air sungai akibat limbah domestik dan industri kecil. Sebanyak 60% sampah yang ditemukan di sungai berasal dari aktivitas rumah tangga yang belum terkelola dengan baik.
- Peningkatan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi dan pertanian. Diperlukan sosialisasi intensif tentang penggunaan pupuk organik dan kendaraan ramah lingkungan.
- Kurangnya tempat pembuangan sampah terpadu di tingkat kecamatan. Sehingga banyak warga membuang sampah ke lahan kosong atau aliran sungai.
Menanggapi hal tersebut, DLH bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan berencana mengoptimalkan program-program yang sudah berjalan, seperti:
- Gerakan Sungai Bersih (GSB) yang akan digelar serentak setiap bulan di 10 kecamatan prioritas.
- Edukasi pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui kader lingkungan di setiap desa.
- Insentif bagi industri yang menerapkan teknologi ramah lingkungan dan pengawasan ketat terhadap pembuangan limbah B3.
Rakor juga menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Ibu Dra. Rina Wulandari, M.Si., yang memaparkan kebijakan terbaru tentang standar baku mutu lingkungan dan sanksi administratif bagi pelanggar. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, setiap perusahaan wajib memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan secara rutin melaporkan hasil uji emisi. Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat diberikan,” tegas Rina.
Di akhir acara, seluruh peserta menyepakati beberapa rekomendasi, di antaranya:
- Pembentukan tim pemantauan cepat (quick response) untuk menangani laporan pencemaran dari masyarakat.
- Penyusunan peta rawan pencemaran sebagai dasar penetapan lokasi prioritas intervensi.
- Peningkatan peran serta masyarakat melalui program “Desa Peduli Lingkungan” yang akan dilombakan setiap tahun.
Rakor ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian pencemaran secara berkala. DLH Kabupaten Probolinggo berharap melalui sinergi yang kuat, target penurunan indeks pencemaran sebesar 15% pada tahun 2027 dapat tercapai.
“Kami mengajak semua elemen untuk bergerak bersama. Lingkungan yang sehat adalah investasi bagi masa depan anak cucu kita. Mari kita jaga Probolinggo tetap hijau, bersih, dan lestari,” pungkas Budi.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta dan diharapkan dapat menjadi agenda rutin setiap triwulan untuk memastikan progres pengendalian pencemaran lingkungan di Kabupaten Probolinggo terus berjalan.